Langsung saja nih, semoga membantu :D
FIQIH
“Haji
dan Umrah”
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih
Dosen
Pengampu : Qodim Ma’sum M.H.i., S.Hi
Disusun Oleh :
Ahnaf
Muzayyinul Islam ( 143111119)
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Haji dan umrah
adalah ibadah yang telah dikenal pada syari’at agama-agama terdahulu sebelum
Islam. Nabi Ibrahim dan Isma’il membangun ka’bah sebagai rumah ibadah untuk
menyembah Allah semata-mata dan beliau menyeru manusia untuk berhaji ke Baitullah
tersebut. Orang-orang mematuhi seruannya, datang dari berbagai penjuru dan
mempelajari dasar-dasar agama tauhid.
Menurut
ketentuannya haji hukumnya adalah wajib, sedangkan mengenai hukum umrah masih
terdapat perbedaan fatwa para ulama. Dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah
terdapat persamaan dan perbedaannya, misalnya rukun haji menggunakan wuquf
sedangkan umrah tidak ada, haji hanya dapat dilakukan pada waktu dan bulan
tertentu, sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja. Oleh karena itu,
pemakalah akan membahas lebih jelas mengenai Haji dan Umrah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan haji dan umrah ?
2.
Apa saja syarat, rukun, dan wajib haji dan umrah
?
3.
Apa saja sunnah, larangan, dan dam dalam haji dan umrah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Haji dan Umrah
Secara bahasa, haji memiliki arti
“menuju kepada sesuatu yang besar dan agung”, atau “berkunjung ke tempat
tertentu’.[1]
Sedangkan menurut istilah, haji adalah berkunjung ke Baitullah di Mekah
dan sekitarnya pada waktu-waktu tertentu dan cara serta tujuan tertentu.[2]
Di lihat
dari segi bahasa, umrah memiliki arti ‘’ziyarah dan meramaikan’’,
meramaikan tempat-tempat tertentu.[3]
Secara istilah, umrah adalah meramaikan Masjid al-Haram, yang di dalamnya
terdapat Ka’bah dengan cara berihram, tawaf, sa’i, dan tahallul.[4]
B. Syarat, Rukun,
dan Wajib Haji dan Umrah
1.
Syarat-Syarat Melakukan Haji
Adapun syarat-syarat wajib melakukan ibadah
haji dan umrah adalah :
a.
Islam
Beragama Islam
merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji dan
umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah.
Demikian pula orang yang murtad.
b.
Baligh
Anak kecil tidak
wajib haji dan umrah.
c.
Berakal
Orang yang tidak berakal, seperti orang gila tidak wajib
haji.
d.
Merdeka
Budak tidak
wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang
dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji memerlukan waktu.
Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu
dan lain-lain.
e.
Mampu
(Istitha’ah)
Kemampuan yang
dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal, pengongkosan, dan
keamanan di dalam perjalanan.
C.
Rukun-rukun Ibadah
Haji dan Umrah
Rukun haji dan umrah merupakan
ketentuan-ketentuan/perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji
apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji atau umrahnya
itu tidak sah. Adapun rukun-rukun haji itu adalah sebagai berikut :
a. Ihram
Melaksanakan ihram disertai dengan niat ibadah haji
dengan memakai pakaian ihram. Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai
kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu
helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang
dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita
adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian
berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
b.
Wukuf di Padang
Arafah
Yakni menetap di Arafah, wuquf di arafah itu berlaku pada setiap tanggal 9
zulhijjah, mulai dari tergelincir sampai terbenam matahari.[5]
c.
Thawaf
d. Sa’i
Sa’i adalah
lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di
bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400 meter. Sa’i mesti
dilakukan tujuh kali dengan ketentuan bahwa perjalanan dari shafa ke Marwah
dihitung satu kali, dan berikutnya dari Marwah ke shafa pun demikian.[7]
e. Tahallul
Tahallul adalah proses penghalalan atau pembebasan setelah melaksanakan rukun- rukun haji dengan
cara mencukur atau menggunting rambut bagi laki-laki dan wanita paling sedikit
tiga helai.[8]
f. Tertib Berurutan
Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji yang
membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf. Adapun rukun umroh yaitu
ihram, thawaf, sa’i, tahalul, terib. Sedangkan wukuf dipadang Arofah tidak
termasuk kedalam rukun umrah.
D. Wajib Haji dan Umrah
Wajib
haji dan umrah adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan dalam ibadah
haji dan umrah tetapi jika tidak dikerjakan haji dan umrah tetap sah namun
harus mambayar dam atau denda.
Adapun Wajib-wajib haji adalah :
a.
Ihram dari
miqat
Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan
dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan
tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas
yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat:
1.
Miqat zamani
(batas waktu)
Pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan
Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari
raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan
“Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2.
Miqat makani (batas yang
berkaitan dengan tempat)
Miqat makani adalah batas tempat
dimana orang yang akan melakukan haji atau umrah tidak boleh melewati batas tempat
ini tanpa berihram.[9] Rasulullah telah menjelaskan
tempat-tempat ini sebagai berikut:[10]
1.) Dzu al-Khulaifah, atau disebut juga
Bir Ali, ada di sebelah utara Mekah. Jarak ke Mekah sekitar 450 km. ini adalah miqat
bagi orang-orang yang datang dari Madinah dan daerah searahnya.
2.) Juhfah atau Rabigh. Merupakan miqat
bagi orang-orang dari Mesir, Syria, dan orang-orang yang searah dengannya
atau melewatinya.
3.) Qarn al-Manazil. Miqat ini bagi
penduduk Nejd dan daerah yang searah atau melewatinya.
4.) Yalamlam. Miqat ini di peruntukkan
bagi penduduk Yaman dan daerah yang searah atau melewatinya. Menurut ulama,
termasuk juga dari Indonesia.
5.) Dzat ‘Irq. Miqat ini diperuntukkan
bagi penduduk Irak dan daerah yang searah dengannya.
b. Mabit
di Muzdalifah
Wajib haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di
mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di
Arafah.
c. Melempar Jumrah
Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”,
yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah.
Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan
untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga
buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra
(yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika
menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembelih putra
tersayangnya Ismail a.s. semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah
atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan
terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10
Dzulhijjah.
d.
Mabit di Mina
Wajib haji
keempat adalah bermalam (mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal
11, 12, 13 Dzulhijjah.
e.
Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah
menuju tempat tinggalnya.[11]
Sedangkan wajib umrah adalah sebagai
berikut:
1. Ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani).
Sedang miqat zamaninya tidak ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan
sepanjang tahun
2. Menjauhkan diri dari muharamat atau larangan umrah dan
haji.
E. Sunnah, Larangan, dan Dam
Sunnah haji :
a. Diantara sunnah
haji ialah haji ifrad
Haji ifrad artinya : terpisah, yaitu cara melakukan
ibadah haji secara terpisah dari ibadah umrah dengan mendahulukan ibadah haji.
b. Membaca
talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita sekadar
dapat didengar sendiri. Sunnah membaca talbiyah selama ihram sampai melempar jumroh
aqabah pada hari nahar (hari raya).
Bacaan talbiyah :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ،
إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya
Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu,
tiada sekutu bagi-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala
puji, nikmat dan segenap kekuasaan milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
c. Membaca dzikir
waktu thawaf.
d. Shalat dua
rakaat setelah mengerjakan thawaf.
e. Memasuki ka’bah
(rumah suci).
Larangan dalam haji
Beberapa larangan dalam haji yaitu :
a. Bersetubuh,
bermesra-mesraan, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam haji.
b. Dilarang
menikah dan menikahkan (menjadi wali).
c. Dilarang
memakai pakaian yang di jahit, harum-haruman (minyak wangi), , menutup kepala,
memakai sepatu yang menutup mata kaki. Adapun kaum wanita, mereka boleh memakai
pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali dan kedua telapak tangannya.
d. Perempuan
dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
e. Dilarang
berburu atau membunuh binatang liar yang halal di makan.
Dam
Jenis-jenis Dam yaitu :
a. Dam (denda)
karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah : menyembelih seekor kambing
(qurban), dan bila tidak dapat menyembelih kurban, maka wajib puasa tiga hari
pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya masing-masing.
b. Dam (denda)
meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah, tidak bermalam di
muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’, terlambat wukuf di arafah,
dendanya ialah memotong seekor kambing kurban.
c. Dam (denda)
karena bersetubuh sebelum tahallul pertama, yang membatalkan haji
dan umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau
tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan
seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa
sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.
d. Dam (denda) karena mengerjakan hal-hal
yang di larang selagi ihram, yaitu bercukur, memotong kuku, berminyak,
berpakaian yang di jahit, bersetubuh setelah tahallul pertama. Dendanya
boleh memilih diantara tiga, yaitu menyembelih seekor kambing, kerbau, puasa
tiga hari atau sedekah makanan untuk 6 orang miskin sebanyak 3 sha’
(kurang lenih 9,5 liter).
e. Orang yang
membunuh binatang buruan wajib membayar denda dengan ternak yang sama dengan
ternak yang ia bunuh.
f. Dam sebab
terlambat sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrah, baik terhalang
di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda) menyembelih seekor
kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram) dan bercukur
di tempat terlambat itu.[12]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Haji menurut lughat ialah menuju ke suatu tempat secara berulang-ulang.
Sedangkan menurut syara’ ialah menuju ke Baitullah menurut syari’at dengan
disertai beberapa pekerjaan tertentu. Sedangkan umrah menurut bahasa berarti
ziarah. Menurut istilah yaitu menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di
sekelilingnya, bersa’i antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting
rambut dengan cara tertentu dan dapat dilaksanakan setiap waktu.
Terdapat syarat, rukun, dan kewajiban dalam melaksanakan
haji dan umrah. Syarat-syarat wajibnya yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka,
dan mampu. Rukun-rukunnya yaitu ihram, wukuf, thawaf, sa’i, tahallul, dan
tertib. Adapun wajib haji yang harus dilakukan yaitu ihram dari miqat, melempar
jumrah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, dan thawaf wada’. Selain itu, ada
beberapa hikmah yang dapat diambil dari ibadah haji dan umrah diantaranya yaitu
misalnya dalam pelaksanaan ihram, manusia dilatih untuk dapat mengendalikan
hawa nafsu, khususnya syahwat, perbuatan-perbuatan dosa, dan hal-hal yang
menyenangkan dirinya.
Dalam ibadah haji dan umrah juga terdapat sunnah,
larangan dan dam (denda) sebagai ganti karena telah melakukan hal-hal yang
dilarang dalam ibadah haji dan umrah, ataupun karena telah meninggalkan salah
satu rukun dari ibadah haji dan umrah itu sendiri. Sunnah haji yaitu haji
ifrad, membaca talbiyah, berdoa setelah membaca talbiyah, membaca dzikir waktu
thawaf, shalat dua rakaat setelah mengerjakan thawaf, dan memasuki ka’bah.
Larangan-larangannya yaitu bersetubuh, bermesra-mesraan, dilarang menikah dan menikahkan,
dilarang memakai pakaian berjahit, dilarang berburu dan membunuh binatang dan lain-sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Slamet. 1998. Fiqih Ibadah. Bandung : CV. Pustaka Setia.
Tonang, Andy Lolo. 1989. Bimbingan
ManasikZiarah dan Perjalanan Haji. Departemen Agama.
Syarifuddin,
Amir. 2003. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana.
Hasbiyallah.
2013. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Karman. H, 2001. Materi Pendidikan Agama Islam,
bandung : PT Remaja Rosdakarya.
[1]Hasbiyallah, Fiqh
dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2013), hlm. 263.
[5]Amir
Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), hlm. 63.
[6]Hasbiyallah, Fiqh
dan Ushul Fiqh, hlm. 267.
[8]Hasbiyallah, Fiqh
dan Ushul Fiqh, hlm. 267.
[11]Andy Lolo Tonang, Bimbingan ManasikZiarah dan Perjalanan Haji, (t.tp
:Departemen Agama, 1989), hlm. 44-47
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !