Headlines News :
Home » » Makalah Haji dan Umroh

Makalah Haji dan Umroh

Written By Unknown on Sabtu, 09 Januari 2016 | 07.19

Halo Halo Halo...

Langsung saja nih, semoga membantu :D

FIQIH
“Haji dan Umrah”
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih
Dosen Pengampu : Qodim Ma’sum M.H.i., S.Hi


Disusun Oleh :

Ahnaf Muzayyinul Islam                    ( 143111119)
                                   


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2015/2016

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Haji dan umrah adalah ibadah yang telah dikenal pada syari’at agama-agama terdahulu sebelum Islam. Nabi Ibrahim dan Isma’il membangun ka’bah sebagai rumah ibadah untuk menyembah Allah semata-mata dan beliau menyeru manusia untuk berhaji ke Baitullah tersebut. Orang-orang mematuhi seruannya, datang dari berbagai penjuru dan mempelajari dasar-dasar agama tauhid.
Menurut ketentuannya haji hukumnya adalah wajib, sedangkan mengenai hukum umrah masih terdapat perbedaan fatwa para ulama. Dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah terdapat persamaan dan perbedaannya, misalnya rukun haji menggunakan wuquf sedangkan umrah tidak ada, haji hanya dapat dilakukan pada waktu dan bulan tertentu, sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja. Oleh karena itu, pemakalah akan membahas lebih jelas mengenai Haji dan Umrah.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan haji dan umrah ?
2.      Apa saja syarat, rukun, dan wajib haji dan umrah ?
3.      Apa saja sunnah, larangan, dan dam dalam haji dan umrah ?









  BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Haji dan Umrah
Secara bahasa, haji memiliki arti “menuju kepada sesuatu yang besar dan agung”, atau “berkunjung ke tempat tertentu’.[1] Sedangkan menurut istilah, haji adalah berkunjung ke Baitullah di Mekah dan sekitarnya pada waktu-waktu tertentu dan cara serta tujuan tertentu.[2]
Di lihat dari segi bahasa, umrah memiliki arti ‘’ziyarah dan meramaikan’’, meramaikan tempat-tempat tertentu.[3] Secara istilah, umrah adalah meramaikan Masjid al-Haram, yang di dalamnya terdapat Ka’bah dengan cara berihram, tawaf, sa’i, dan tahallul.[4]

B.  Syarat, Rukun, dan Wajib Haji dan Umrah
1. Syarat-Syarat Melakukan Haji
Adapun syarat-syarat wajib melakukan ibadah haji dan umrah adalah :
a.       Islam
Beragama Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah. Demikian pula orang yang murtad.
b.      Baligh
Anak kecil tidak wajib haji dan umrah.
c.       Berakal
Orang yang tidak berakal, seperti orang gila tidak wajib haji.

d.   Merdeka
Budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji memerlukan waktu. Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain.
e.       Mampu (Istitha’ah)
Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal, pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan.

C.  Rukun-rukun Ibadah Haji dan Umrah
Rukun haji dan umrah merupakan ketentuan-ketentuan/perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji atau umrahnya itu tidak sah. Adapun rukun-rukun haji itu adalah sebagai berikut :
a.       Ihram
Melaksanakan ihram disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
b.      Wukuf di Padang Arafah
Yakni menetap di Arafah, wuquf di arafah itu berlaku pada setiap tanggal 9 zulhijjah, mulai dari tergelincir sampai terbenam matahari.[5]
c.       Thawaf
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali.[6]
d.    Sa’i
Sai adalah lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400 meter. Sa’i mesti dilakukan tujuh kali dengan ketentuan bahwa perjalanan dari shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan berikutnya dari Marwah ke shafa pun demikian.[7]
e.       Tahallul
Tahallul adalah proses penghalalan atau pembebasan  setelah melaksanakan rukun- rukun haji dengan cara mencukur atau menggunting rambut bagi laki-laki dan wanita paling sedikit tiga helai.[8]
f.     Tertib Berurutan
Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf. Adapun rukun umroh yaitu ihram, thawaf, sa’i, tahalul, terib. Sedangkan wukuf dipadang Arofah tidak termasuk kedalam rukun umrah.
D. Wajib Haji dan Umrah
          Wajib haji dan umrah adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji dan umrah tetapi jika tidak dikerjakan haji dan umrah tetap sah namun harus mambayar dam atau denda.
Adapun Wajib-wajib haji adalah :
a.         Ihram dari miqat           
            Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat:
1.      Miqat zamani (batas waktu)
            Pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2.      Miqat makani (batas yang berkaitan dengan tempat)
            Miqat makani adalah batas tempat dimana orang yang akan melakukan haji atau umrah tidak boleh melewati batas tempat ini tanpa berihram.[9] Rasulullah telah menjelaskan tempat-tempat ini sebagai berikut:[10]
1.)    Dzu al-Khulaifah, atau disebut juga Bir Ali, ada di sebelah utara Mekah. Jarak ke Mekah sekitar 450 km. ini adalah miqat bagi orang-orang yang datang dari Madinah dan daerah searahnya.
2.)    Juhfah atau Rabigh. Merupakan miqat bagi orang-orang dari Mesir, Syria, dan orang-orang yang searah dengannya atau melewatinya.
3.)    Qarn al-Manazil. Miqat ini bagi penduduk Nejd dan daerah yang searah atau melewatinya.
4.)    Yalamlam. Miqat ini di peruntukkan bagi penduduk Yaman dan daerah yang searah atau melewatinya. Menurut ulama, termasuk juga dari Indonesia.
5.)    Dzat ‘Irq. Miqat ini diperuntukkan bagi penduduk Irak dan daerah yang searah dengannya.
b.      Mabit di Muzdalifah

Wajib haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah.
c.       Melempar Jumrah
Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembelih putra tersayangnya Ismail a.s. semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.

      
d.      Mabit di Mina
            Wajib haji keempat adalah bermalam (mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
e.       Thawaf Wada’
           Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.[11]
Sedangkan wajib umrah adalah sebagai berikut:
1.      Ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat zamaninya tidak ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun
2.      Menjauhkan diri dari muharamat atau larangan umrah dan haji.


E. Sunnah, Larangan, dan Dam
Sunnah haji :
a.      Diantara sunnah haji ialah haji ifrad
Haji ifrad artinya : terpisah, yaitu cara melakukan ibadah haji secara terpisah dari ibadah umrah dengan mendahulukan ibadah haji.
b.     Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita sekadar dapat didengar sendiri. Sunnah membaca talbiyah selama ihram sampai melempar jumroh aqabah pada hari nahar (hari raya).
Bacaan talbiyah :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. (HR. Bukhari dan Muslim)
c.      Membaca dzikir waktu thawaf.
d.       Shalat dua rakaat setelah mengerjakan thawaf.
e.       Memasuki ka’bah (rumah suci).




Larangan dalam haji
Beberapa larangan dalam haji yaitu :
a.     Bersetubuh, bermesra-mesraan, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam haji.
b.     Dilarang menikah dan menikahkan (menjadi wali).
c.      Dilarang memakai pakaian yang di jahit, harum-haruman (minyak wangi), , menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki. Adapun kaum wanita, mereka boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali dan kedua telapak tangannya.
d.     Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
e.      Dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal di makan.

Dam
Jenis-jenis Dam yaitu :
a.      Dam (denda) karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah : menyembelih seekor kambing (qurban), dan bila tidak dapat menyembelih kurban, maka wajib puasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya masing-masing.
b.     Dam (denda) meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah, tidak bermalam di muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’, terlambat wukuf di arafah, dendanya ialah memotong seekor kambing kurban.
c.     Dam (denda) karena bersetubuh sebelum tahallul  pertama, yang membatalkan haji dan umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.
d.   Dam (denda) karena mengerjakan hal-hal yang di larang selagi ihram, yaitu bercukur, memotong kuku, berminyak, berpakaian yang di jahit, bersetubuh setelah tahallul pertama. Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu menyembelih seekor kambing, kerbau, puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk 6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang lenih 9,5 liter).
e.    Orang yang membunuh binatang buruan wajib membayar denda dengan ternak yang sama dengan ternak yang ia bunuh.
f.     Dam sebab terlambat sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrah, baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda) menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram) dan bercukur di tempat terlambat itu.[12]






















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Haji menurut lughat ialah menuju ke suatu tempat secara berulang-ulang. Sedangkan menurut syara’ ialah menuju ke Baitullah menurut syari’at dengan disertai beberapa pekerjaan tertentu. Sedangkan umrah menurut bahasa berarti ziarah. Menurut istilah yaitu menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’i antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut dengan cara tertentu dan dapat dilaksanakan setiap waktu.
Terdapat syarat, rukun, dan kewajiban dalam melaksanakan haji dan umrah. Syarat-syarat wajibnya yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu. Rukun-rukunnya yaitu ihram, wukuf, thawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Adapun wajib haji yang harus dilakukan yaitu ihram dari miqat, melempar jumrah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, dan thawaf wada’. Selain itu, ada beberapa hikmah yang dapat diambil dari ibadah haji dan umrah diantaranya yaitu misalnya dalam pelaksanaan ihram, manusia dilatih untuk dapat mengendalikan hawa nafsu, khususnya syahwat, perbuatan-perbuatan dosa, dan hal-hal yang menyenangkan dirinya.
Dalam ibadah haji dan umrah juga terdapat sunnah, larangan dan dam (denda) sebagai ganti karena telah melakukan hal-hal yang dilarang dalam ibadah haji dan umrah, ataupun karena telah meninggalkan salah satu rukun dari ibadah haji dan umrah itu sendiri. Sunnah haji yaitu haji ifrad, membaca talbiyah, berdoa setelah membaca talbiyah, membaca dzikir waktu thawaf, shalat dua rakaat setelah mengerjakan thawaf, dan memasuki ka’bah. Larangan-larangannya yaitu bersetubuh, bermesra-mesraan, dilarang menikah dan menikahkan, dilarang memakai pakaian berjahit, dilarang berburu dan membunuh binatang  dan lain-sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Slamet. 1998. Fiqih Ibadah. Bandung : CV. Pustaka Setia.
Tonang, Andy Lolo. 1989. Bimbingan ManasikZiarah dan Perjalanan Haji. Departemen Agama.
Syarifuddin, Amir. 2003. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana.
Hasbiyallah. 2013. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Karman. H, 2001. Materi Pendidikan Agama Islam, bandung : PT Remaja Rosdakarya.



[1]Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2013), hlm. 263.
[2]Ibid.,
[3]Ibid., hlm. 268.
[4]Ibid., hlm. 269.
[5]Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), hlm. 63.
[6]Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, hlm. 267.
[7]Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2001), hlm. 105.
[8]Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, hlm. 267.  
[9]Ibid., hlm. 271.
[10]Ibid.,
[11]Andy Lolo Tonang, Bimbingan ManasikZiarah dan Perjalanan Haji, (t.tp :Departemen Agama, 1989), hlm. 44-47

[12]Slamet Abidin, Fiqih Ibadah, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 1998), hlm. 50-57

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Anda Pengunjung Ke

Entri Populer

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. AREA UNIK - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template